leily ijolumut

leily ijolumut

Senin, 28 Maret 2016

Tugas Seroang Polwan Beserta Pendidikan dan Gaji



Pengertian Polwan
Polwan, merupakan kependekan dari Polisi Wanita adalah satuan polisi khusus yang berjenis kelamin wanita. Sejarah kelahiran Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia tak jauh berbeda dengan proses kelahiran Polisi Wanita di negara lain, yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang melibatkan kaum wanita baik korban maupun pelaku kejahatan.
Polwan di Indonesia lahir pada 1 September 1948, berawal dari kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tatkala Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) menghadapi Agresi Militer Belanda II, dimana terjadinya pengungsian besar-besaran pria, wanita, dan anak-anak meninggalkan rumah mereka untuk menjauhi titik-titik peperangan. Untuk mencegah terjadinya penyusupan, para pengungsi harus diperiksa oleh polisi, namun para pengungsi wanita tidak mau diperiksa apalagi digeledah secara fisik oleh polisi pria.

TUGAS POLWAN

            Polisi Wanita didirikan dengan tujuan untuk membantu penanganan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang melibatkan kaum wanita baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan. Kini tugas Polwan di Indonesia terus berkembang tidak hanya menyangkut masalah kejahatan wanita, anak-anak dan remaja, narkotika dan masalah administrasi bahkan berkembang jauh hampir menyamai berbagai tugas Polisi prianya.  Kenakalan anak-anak dan remaja, kasus perkelahian antar pelajar yang terus meningkat dan kasus kejahatan wanita yang memprihatinkan. Dewasa ini adalah tantangan amat serius Korps Polisi Wanita untuk lebih berperan dan membuktikan eksistensinya di tubuh Polri. 

JALUR PENDIDIKAN / PERSYARATAN PENDIDIKAN POLWAN
Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. usia minimal 17 tahun, maksimal 21 tahun;
  3. beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
  4. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. memiliki ijazah SMU atau sederajat;
  9. bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian;
  10. belum pernah menikah;
  11. memiliki kemampuan dan keterampilan berenang.
GAJI POKOK
Dibandingkan dengan PNS gaji pokok Polri relatif lebih besar pada golongan yang sama, misalnya Gol III A yang baru masuk dengan IPDA perbedaannya sebesar Rp 131.600. Gaji Pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
 
 
Tunjangan lain-lain yang terdiri dari:
  1. Tunjangan Keluarga Tunjangan istri/suami dihitung dengan formula 10% dari GP, tunjangann nak 2% dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Sandi
  3. Tunjangan Medis
  4. Tunjangan Papua bagi penempatan Papua
  5. Tunjangan Polwan Rp 50.000
  6. Tunjangan Babinkamtibmas
  7. Tunjangan Daerah perbatasan bagi anggota dengan Penempatan sesuai ketentuan yang berlaku (indeks daerah perbatasan)
  8. Tunjangan Beras. Berbeda dengan PNS tunjangan beras Polri perbulan sebanyak 18 kg per orang yang masuk daftar gaji
  9. Tunjangan Umum sebesar Rp 75.000 bagi anggota yang tidak menduduki jabatan struktural.
Uang Lauk Pauk (ULP)
Uang lauk pauk Polri sama dengan TNI sebesar Rp 45.000 per hari yang diberikan bersamaan dengan gaji bulanan (melekat dengan gaji). Berbeda dengan uang makan PNS pusat yang diberikan berdasarkan hari kerja, ULP anggota Polri dikalikan hari dalam sebulan sehingga besaran yang diterima rata-rata Rp 1.350.000. Selain itu pajak penghasilan ULP dibayarkan pemerintah.
Tunjangan Fungsional
Hal yang agak unik di Kepolisian adalah tidak adanya jabatan fungsional yang diberlakukan bagi anggota Polri maupun PNS. Yang dimaksud di sini adalah jabatan fungsional tertentu yang ada angka kreditnya, instansi pembina dan tunjangannya ditetapkan dengan Perpres.
Jabatan fungsional yang berlaku di Polri adalah jabatan fungsional yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri seperti fungsional penyidik, analis kebijakan (anjak) dan lain-lain.  Jenis jabatan ini tidak mendapatkan tunjangan layaknya fungsional tertentu yang berlaku di K/L lain. Penyandang jabatan fungsional Polri hanya berhak atas tunjangan umum. Sehingga satu-satunya jenjang untuk mendapatkan tunjangan jabatan di Polri adalah dengan menduduki jabatan struktural.
 

Tidak ada komentar: