Pengertian Polwan
Polwan,
merupakan kependekan dari Polisi Wanita adalah satuan polisi khusus yang berjenis kelamin wanita. Sejarah kelahiran Polisi Wanita
(Polwan) di Indonesia tak jauh berbeda dengan proses
kelahiran Polisi Wanita di negara lain, yang bertugas dalam penanganan dan
penyidikan terhadap kasus kejahatan yang melibatkan kaum wanita baik korban
maupun pelaku kejahatan.
Polwan di
Indonesia lahir pada 1 September 1948,
berawal dari kota Bukittinggi,
Sumatera Barat, tatkala Pemerintahan
Darurat Republik Indonesia (PDRI) menghadapi Agresi Militer
Belanda II, dimana terjadinya pengungsian besar-besaran pria,
wanita, dan anak-anak meninggalkan rumah mereka untuk menjauhi titik-titik
peperangan. Untuk mencegah terjadinya penyusupan, para pengungsi harus
diperiksa oleh polisi, namun para pengungsi wanita tidak mau diperiksa apalagi
digeledah secara fisik oleh polisi pria.
TUGAS POLWAN
Polisi
Wanita didirikan dengan tujuan untuk membantu penanganan dan penyidikan
terhadap kasus kejahatan yang melibatkan kaum wanita baik sebagai korban maupun
pelaku kejahatan. Kini tugas Polwan di Indonesia terus berkembang tidak hanya
menyangkut masalah kejahatan wanita, anak-anak dan remaja, narkotika dan
masalah administrasi bahkan berkembang jauh hampir menyamai berbagai tugas
Polisi prianya. Kenakalan anak-anak dan remaja, kasus perkelahian antar
pelajar yang terus meningkat dan kasus kejahatan wanita yang memprihatinkan.
Dewasa ini adalah tantangan amat serius Korps Polisi Wanita untuk lebih
berperan dan membuktikan eksistensinya di tubuh Polri.
JALUR PENDIDIKAN /
PERSYARATAN PENDIDIKAN POLWAN
Persyaratan
Umum :
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- usia minimal 17 tahun, maksimal 21 tahun;
- beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- memiliki ijazah SMU atau sederajat;
- bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian;
- belum pernah menikah;
- memiliki kemampuan dan keterampilan berenang.
Dibandingkan dengan PNS gaji pokok Polri relatif lebih besar pada golongan yang sama, misalnya Gol III A yang baru masuk dengan IPDA perbedaannya sebesar Rp 131.600. Gaji Pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tunjangan
lain-lain yang terdiri dari:
- Tunjangan Keluarga Tunjangan istri/suami dihitung dengan formula 10% dari GP, tunjangann nak 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan Sandi
- Tunjangan Medis
- Tunjangan Papua bagi penempatan Papua
- Tunjangan Polwan Rp 50.000
- Tunjangan Babinkamtibmas
- Tunjangan Daerah perbatasan bagi anggota dengan Penempatan sesuai ketentuan yang berlaku (indeks daerah perbatasan)
- Tunjangan Beras. Berbeda dengan PNS tunjangan beras Polri perbulan sebanyak 18 kg per orang yang masuk daftar gaji
- Tunjangan Umum sebesar Rp 75.000 bagi anggota yang tidak menduduki jabatan struktural.
Uang Lauk Pauk
(ULP)
Uang lauk pauk
Polri sama dengan TNI sebesar Rp 45.000 per hari yang diberikan bersamaan
dengan gaji bulanan (melekat dengan gaji). Berbeda dengan uang makan PNS pusat
yang diberikan berdasarkan hari kerja, ULP anggota Polri dikalikan hari dalam
sebulan sehingga besaran yang diterima rata-rata Rp 1.350.000. Selain itu pajak
penghasilan ULP dibayarkan pemerintah.
Tunjangan
Fungsional
Hal yang agak
unik di Kepolisian adalah tidak adanya jabatan fungsional yang diberlakukan
bagi anggota Polri maupun PNS. Yang dimaksud di sini adalah jabatan fungsional
tertentu yang ada angka kreditnya, instansi pembina dan tunjangannya ditetapkan
dengan Perpres.
Jabatan
fungsional yang berlaku di Polri adalah jabatan fungsional yang ditetapkan
dengan Keputusan Kapolri seperti fungsional penyidik, analis kebijakan (anjak)
dan lain-lain. Jenis jabatan ini tidak mendapatkan tunjangan layaknya
fungsional tertentu yang berlaku di K/L lain. Penyandang jabatan fungsional
Polri hanya berhak atas tunjangan umum. Sehingga satu-satunya jenjang untuk
mendapatkan tunjangan jabatan di Polri adalah dengan menduduki jabatan
struktural.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar