leily ijolumut

leily ijolumut

Sabtu, 24 Mei 2014

Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional Oleh Mahkamah Internasional



a.       Manfaat yang didapatkan Indonesia dengan bekerja sama internasional dengan Negara tersebut ( Kamboja, Pakistan, Turki, Srilanka ) ?
-          Negara Kamboja
Indonesia mencoba merealisasikan gagasan untuk membentuk Joint Agricultural Working Group. Kamboja selama ini dianggap sebagai penghasil beras berkualitas baik dan sebagian besar di ekspor dalam bentuk gabah. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia berharap dengan kerja sama ini bisa meningkatkan kualitas pangan yang semakin baik.
-          Negara Pakistan
Mampu mendongkrak perekonomian dan perdagangan Negara Indonesia, perekonomian Indonesia diperkirakan akan lebih baik di tahun-tahun mendatang karena memiliki pertumbuhan ekonomi yang stabil dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi didukung pada sumber daya alam yang lebih dari 60% dan juga didukung oleh peningkatan produktivitas
-          Negara Turki
Dapat meningkatkan peluang bisnis Sehingga peluang bisnis bagi indonesia ini merupakan peluang yang menjanjikan karena dinilai bisa mendatangkan manfaat dalam hal pertumbuhan investasi maupun ekonomi secara keseluruhan.
b.      Bidang apa saja yang menjadi kerja samanya dengan Negara tersebut ( kamboja, Pakistan, Turki )
-          Kamboja
Ø  Politik, Ekonomi, perdagangan dan investasi
Ø  Sosial dan Budaya
-          Pakistan
Ø  Ekonomi dan Perdagangan
Ø  pertukaran informasi mengenai peluang bisnis dan investasi
Ø  penjajakan investasi utamanya di sektor batu bara
   2. Mengenai penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah internasional.
a.       Siapa saja pihak yang terlibat dari sengketa itu ?
Jawab : Indonesia dengan Malaisia
b.      Apa penyebab timbulnya sengketa tersebut ?
Jawab : Karena adanya ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu dari Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo, yaitu pulau sipadan dan ligitan
c.       Bagaimana sikap kedua yang bersengketa setelah menerima keputusan internasional ?
Jawab : Bagi sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa.
d.      Bagaimana kelanjutan hubungan antar Negara yang bersengketa tersebut ?
Kelanjutkan tentang batas landas kontinen di wilayah laut Kalimantan (pulau sipadan dan ligitan ) yang terhenti pada tahun 1969 akibat kasus kedua pulau ini. Dalam kaitan ini, menarik sekali pendapat Hakim Oda dalam deklarasinya yang terlampir dalam Keputusan Mahkamah ini, yang menyebutkan bahwa sebenarnya kedua negara tidak tertarik untuk mengklaim kedua pulau kecil tersebut sampai pada tahun 1960. Dorongan untuk mengklaim kedua pulau ini lebih banyak didasari atas motivasi untuk mengklaim wilayah landas kontinen yang pada waktu itu dirundingkan oleh Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen yang membuat aturan baru tentang lebar landas kontinen yang diukur dari garis pangkal, yang dalam ini berarti bahwa jika salah satu negara memiliki kedua pulau tersebut maka akan semakin besar wilayah landas kontinen yang diperolehnya.
2.      Mengenai penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah internasional.
a.    Siapa saja pihak yang terlibat dari sengketa itu ?
Banglades dan Myanmar.
b.    Apa penyebab timbulnya sengketa tersebut ?
Jawab : delimitasi batas maritim di bagian timur laut dari Teluk Bengal.
c.    Bagaimana sikap kedua yang bersengketa setelah menerima keputusan internasional ?
Jawab : Para pihak tidak membantah yurisdiksi Pengadilan untuk menentukan batas. Bagaimanapun Myanmar, mngemukakan bahwa tidak ada alasan untuk membatasi landas kontinen di luar 200 mil laut karena Banhladesh tidak tidak  memperpanjang sana, dan dalam hal apapun Tribunal baik kekurangan atau harus menahan diri dari melaksanakan yurisdiksi untuk melakukannya tertunda tindakan
Komisi. Namun Pengadilan menolak argumen ini karena mengatasi delimitasi laut teritorial, pihak pertama menerima bahwa berlaku hukum adalah Pasal 15 dari Konvensi, yang berkaitan dengan batas seperti antara negara-negara dengan berhadapan atau berdekatan pantai, dan bahwa titik awal dari batas maritim adalah  dikurangi dari batas tanah yang disepakati pada tahun 1966 antara Pakistan (negara pendahulu Bangladesh dan Burma (Myanmar sebagai yang kemudian disebut).
d.    Bagaimana kelanjutan hubungan antar Negara yang bersengketa tersebut
Myanmar dan Banglades telah melakukan perundingan bilateral untuk menetapkan batas diantara mereka selama lebih kurang 35 tahun. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa perundingan batas maritim antar negara adakalanya dapat memakan waktu yang cukup lama dan belum tentu menghasilkan garis batas yang diterima para pihak. Sangat mungkin satu-satunya kesepakatan yang dicapai adalah kesepakatan untuk mencari penyelesaian melalui pihak ketiga, termasuk melalui Tribunal atau mahkamah internasional lainnya.
 

Tidak ada komentar: