a.
Manfaat yang didapatkan
Indonesia dengan bekerja sama internasional dengan Negara tersebut ( Kamboja, Pakistan, Turki, Srilanka ) ?
-
Negara Kamboja
Indonesia mencoba merealisasikan
gagasan untuk membentuk Joint Agricultural Working Group. Kamboja selama ini
dianggap sebagai penghasil beras berkualitas baik dan sebagian besar di ekspor
dalam bentuk gabah. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia berharap dengan kerja
sama ini bisa meningkatkan kualitas pangan yang semakin baik.
-
Negara Pakistan
Mampu mendongkrak perekonomian dan
perdagangan Negara Indonesia, perekonomian Indonesia diperkirakan akan lebih
baik di tahun-tahun mendatang karena memiliki pertumbuhan ekonomi yang stabil
dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi didukung pada sumber daya
alam yang lebih dari 60% dan juga didukung oleh peningkatan produktivitas
-
Negara Turki
Dapat meningkatkan peluang bisnis
Sehingga peluang bisnis bagi indonesia ini merupakan peluang yang menjanjikan
karena dinilai bisa mendatangkan manfaat dalam hal pertumbuhan investasi maupun
ekonomi secara keseluruhan.
-
b.
Bidang apa saja yang
menjadi kerja samanya dengan Negara tersebut ( kamboja, Pakistan, Turki )
-
Kamboja
Ø
Politik, Ekonomi,
perdagangan dan investasi
Ø Sosial dan Budaya
-
Pakistan
Ø Ekonomi dan Perdagangan
Ø pertukaran informasi mengenai peluang bisnis dan investasi
Ø penjajakan investasi utamanya di sektor batu bara
2. Mengenai penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah
internasional.
a. Siapa saja pihak yang terlibat dari sengketa itu ?
Jawab : Indonesia dengan Malaisia
b. Apa penyebab timbulnya sengketa tersebut ?
Jawab : Karena adanya ketidakjelasan garis perbatasan
yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu dari
Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo, yaitu pulau sipadan dan
ligitan
c. Bagaimana sikap kedua yang bersengketa setelah menerima
keputusan internasional ?
Jawab : Bagi sebagian pihak,
bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam
urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi
keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang
mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa.
d. Bagaimana kelanjutan hubungan antar Negara yang bersengketa
tersebut ?
Kelanjutkan tentang batas landas kontinen
di wilayah laut Kalimantan (pulau sipadan dan ligitan ) yang terhenti pada
tahun 1969 akibat kasus kedua pulau ini. Dalam kaitan ini, menarik sekali
pendapat Hakim Oda dalam deklarasinya yang terlampir dalam Keputusan Mahkamah
ini, yang menyebutkan bahwa sebenarnya kedua negara tidak tertarik untuk
mengklaim kedua pulau kecil tersebut sampai pada tahun 1960. Dorongan untuk
mengklaim kedua pulau ini lebih banyak didasari atas motivasi untuk mengklaim
wilayah landas kontinen yang pada waktu itu dirundingkan oleh Konvensi Jenewa
1958 tentang Landas Kontinen yang membuat aturan baru tentang lebar landas
kontinen yang diukur dari garis pangkal, yang dalam ini berarti bahwa jika
salah satu negara memiliki kedua pulau tersebut maka akan semakin besar wilayah
landas kontinen yang diperolehnya.
2. Mengenai penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah
internasional.
a. Siapa saja pihak yang terlibat dari sengketa itu ?
Banglades dan Myanmar.
b. Apa penyebab timbulnya sengketa tersebut ?
Jawab : delimitasi batas maritim di
bagian timur laut dari Teluk Bengal.
c. Bagaimana sikap kedua yang bersengketa setelah menerima
keputusan internasional ?
Jawab : Para pihak tidak membantah
yurisdiksi Pengadilan untuk menentukan batas. Bagaimanapun Myanmar, mngemukakan
bahwa tidak ada alasan untuk membatasi landas kontinen di luar 200 mil laut
karena Banhladesh tidak tidak
memperpanjang sana, dan dalam hal apapun Tribunal baik kekurangan atau
harus menahan diri dari melaksanakan yurisdiksi untuk melakukannya tertunda
tindakan
Komisi. Namun Pengadilan menolak argumen ini karena mengatasi delimitasi laut teritorial, pihak pertama menerima bahwa berlaku hukum adalah Pasal 15 dari Konvensi, yang berkaitan dengan batas seperti antara negara-negara dengan berhadapan atau berdekatan pantai, dan bahwa titik awal dari batas maritim adalah dikurangi dari batas tanah yang disepakati pada tahun 1966 antara Pakistan (negara pendahulu Bangladesh dan Burma (Myanmar sebagai yang kemudian disebut).
Komisi. Namun Pengadilan menolak argumen ini karena mengatasi delimitasi laut teritorial, pihak pertama menerima bahwa berlaku hukum adalah Pasal 15 dari Konvensi, yang berkaitan dengan batas seperti antara negara-negara dengan berhadapan atau berdekatan pantai, dan bahwa titik awal dari batas maritim adalah dikurangi dari batas tanah yang disepakati pada tahun 1966 antara Pakistan (negara pendahulu Bangladesh dan Burma (Myanmar sebagai yang kemudian disebut).
d.
Bagaimana kelanjutan
hubungan antar Negara yang bersengketa tersebut
Myanmar dan Banglades telah melakukan
perundingan bilateral untuk menetapkan batas diantara mereka selama lebih
kurang 35 tahun. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa perundingan batas
maritim antar negara adakalanya dapat memakan waktu yang cukup lama dan belum
tentu menghasilkan garis batas yang diterima para pihak. Sangat mungkin
satu-satunya kesepakatan yang dicapai adalah kesepakatan untuk mencari
penyelesaian melalui pihak ketiga, termasuk melalui Tribunal atau mahkamah
internasional lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar