KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
tentang macam-macam badan usaha “ CV. Persekutuan Komanditer “
Adapun
makalah macam-macam badan usaha “ CV. Persekutuan Komanditer “ ini telah kami
usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak,
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa
menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami
dalam pembuatan makalah ini.
Namun
tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik
dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang
dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin
member saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah
ilmiah biologi ini.
Akhirnya
penyusun mengharapkan semoga dari makalah macam-macam badan usaha “ CV. Persekutuan
Komanditer “ ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan
inpirasi terhadap pembaca.
Pamekasan, 13 Januari 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL .....................................................................................................
KATA PENGANTAR .......................................................................................................
DAFTAR ISI .....................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN ................................................................................................
1.1 Latar Belakang .............................................................................................................
1.2 Rumusan Masalah .........................................................................................................
1.3 Tujuan ...........................................................................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN ...................................................................................................
1.1 Pengertian Persekutuan Komanditer ...........................................................................
1.2 Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer .................................................................
1.3 Tipe-Tipe CV Persekutuan Komanditer ......................................................................
1.4 Berakhirnya CV Persekutuan Komanditer ..................................................................
BAB 3 PENUTUP .............................................................................................................
1.1 Kesimpulan ................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Persekutuan
komanditer (CV) adalah firma yang mempunyai satu ataubeberapa orang
sekutu komanditer. Sekutu komanditer (silent partner) adalah sekutu
yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada
persekutuan, dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan
persekutuan. Dia hanya memperoleh keuntungan dari pemasukannya itu. Tanggung
jawabnya terbatas pada jumlah pemasukannya itu. Persekutuan komanditer mempunyai dua
macam sekutu, yaitu:
1. Sekutu komplementer (complementary partner)
Sekutu
komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2. sekutu komanditer (silent partner)
sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut
mengurus persekutuan.
Kedua macam sekutu ini menyerahkan
pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama
dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan
masing-masing.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Persekutuan CV. Komenditer
2. Bagaimana cara mendirikan Persekutuan CV. Komenditer
3. Apa saja tipe – tipe dari Persekutuan CV. Komenditer
1.3 TUJUAN
1. Agar siswa mengetahui apa yang dimaksud dengan Persekutuan CV. Komenditer
2. Agar siswa mengetahui cara mendirikan Persekutuan CV. Komenditer
3. Agar siswa mengetahui tipe-tipe dari Persekutuan CV. Komenditer
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PEGERTIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
(CV)
PERSEKUTUAN
KOMANDITER (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin. Misalnya: Riki Susanto and Partners.
Dari
pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu
yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak
ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang
hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka
berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan
dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut
sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri.
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
Persekutuan
komanditer murni
Bentuk ini
merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini
umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu
firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan
menhadui sekutu komanditer.
Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan
sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku
karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal
yang telah disetorkan.
2.2 CARA MENDIRIKAN PERSEKUTUAN
KOMANDITER
Dalam KUHD
tidak ada pengaturan secara khusus mengenai cara mendirikan persekutuan
komanditer. Karena persekutuan komanditer adalah firma, Pasal 22 KUHD dapat
diperlakukan. Dengan demikian, persekutuan komanditer didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang
dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat dimuka notaries. Akta pendirian
kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri setempat. Akta pendirian
yang sudah didftarkan itu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Sama halnya dengan firma, syarat
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM tidak diperlukan
karena persekutuan komanditer bukan badan hukum. Praktik perusahaan yang
berbentuk persekutuan komanditer tidak ada pemisahan antara harta kekayaan
persekutuan dan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer. Karena
persekutuan komanditer adalah firma, maka tanggung jawab sekutu komplementer
secara pribadi untuk keseluruhan.
2.3 HUBUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB
Seperti halnya
pada firma, pada persekutuan komanditer juga terdapat hubungan hukum ke dalam
(internal) antara sesama sekutu dan hubungan hukum (eksternal) antara sekutu
dan pihak ketiga.
1. Hubungan Hukum ke dalam
Hubungan hukum
antara sesama sekutu komplementer sama seperti padafirma. Hubungan
hukum antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer tunduk pada ketentuan
Pasal 1624 sampai dengan 1641 KUHPer. Pemasukan modal diatur dalam pasal 1625
KUHPer dan seterusnya, sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam
Pasal 1633 dan Pasal 1634 KUHPer. Pasal-pasal ini hanya berlaku apabila dalam
anggaran dasar tidak diatur.
Menurut
ketentuan Pasal 1633 KUHPer, sekutu komanditer mendapat bagian keuntungan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar persekutuan. Jika dalam anggaran dasar tidak
ditentukan, sekutu komanditer mendapat keuntungan sebanding dengan jumlah pemasukannya. Jika
persekutuan menderita kerugian, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab
sampai jumlah pemasukannya itu saja. Bagi sekutu komlemer beban kerugian tidak
terbatas, kekayaan pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan (Pasal
18 KUHD, Pasal 1131 dan pasal 1132 KUHPer). Sekutu komanditer tidak boleh
dituntut supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak dapat
diminta supaya mengembalikan keuntungan yang diterimanya (Pasal 1625 KUHPer dan
seterusnya dan Pasal 20 ayat (3) KUHD).
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan
pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Dia hanya boleh mengawasi pengurusan
jika ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini
dilanggar, Pasal 21 KUHD member sanksi bahwa tanggung jawab sekutu komanditer
disamakan dengan tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk
keseluruhan. Untuk menjalankan perusahaan, persekutuan komanditer dapat
menempatkan sejumlah modal atau barang sebagai harta kekayaan persekutuan, dan
ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi
sekutu komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33
KUHD
mengenai pemberesan firma. Kekayaan terpisah ini
dapat diperjanjikan dalam anggaran dasar (akta pendirian) walaupun bukan badan
hukum.
2. Hubungan Hukum keluar
Hanya sekutu komplementer
yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya
dapat menagih sekutu komplementersebab sekutu inilah yang bertanggug jawab penuh.
Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan
menyerahkan sejumlah pemasukan (Pasal 19 ayat (1) KUHD), sedangkan yang
bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dengan kata
lain, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab ke dalam, sedangkan sekutu
komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.
Dalam Pasal 20 ayat (1) KUHD ditentukan bahwa
sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai nama firma. Sedangkan
dalam ayat (2) ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan
pengurusan walaupun dengan surat kuasa. Apabila sekutu komanditer melanggar
pasal ini, menurut ketentuan pasal 21 KUHD dia bertanggung jawab secara pribadi
untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung jawabnya sama dengan sekutu komplementer.
2.4 TIPE-TIPE PERSEKUTUAN KOMANDITER
Dilihat dari segi hubungan hukum dengan
pihak ketiga, persekutuan komanditer dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu
persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan, dan
persekutuan komanditer atas saham.
1.
Persekutuan komanditer diam-diam
Pihak ketiga mengetahui persekutuan ini sebagai firma, tetapi mempunyai
sekutu komanditer. Hubungan ke luar menggunakan nama firma, sedangkan
hubungan ke dalam antar sekutu berlaku hubungan sekutu komplementer dan sekutu
komanditer. Persekutuan komanditer diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan
Pasal 19-Pasal 21 KUHD. Dengan demikian, KUHD tidak melarang adanya persekutuan
komanditer diam-diam.
2.
Persekutuan komanditer terang-terangan
Pihak ketiga
mengetahui secara terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah persekutuan
komanditer. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya, CV
Musi Jaya, surat keluar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV bukan firma.
Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD
sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan kekhususan
mempunyai sekutu komanditer. Jadi,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi firma
dapat diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur dalam
anggaran dasar.
3.
Persekutuan komanditer atas saham
Modal persekutuan komanditer dibagi atas saham-saham. Persekutuan
semacam ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang oleh undang-undang.
Pembentukan modal dengan menerbitkan saham diperbolehkan (Pasal 1337 KUHPer).
Sifat kepribadian kekeluargaan pada persekutuan komanditer atas saham mulai
mengendor jika dibandingkan dengan persekutuan komanditer terang-terangan yang
pada hakikatnya adalah firma. Hal ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan
kepada pihak lain yang bukan keluarga,
bukan kerabat dekat, ataupun bukan teman karib. Persekutuan
komanditer atas saham merupakan bentuk peralihan dari persekutuan komanditer ke
perseroan terbatas (PT). persekutuan komanditer ternyata telah mendesak firma dalam
praktik perusahaan di Indonesia. Hal ini mungkin terjadi karena keadaan yang
menghendaki supaya pihak luar yang bukan anggota keluarga atau teman dekat
dapat bergabung dengan persekutuan yang masih memerlukan tambahan modal. Di
samping itu, persekutuan tidak perlu menggunakan modal bersama.
2.5 BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN KOMANDITER
Karena persekutuan komanditer pada
hakikatnya adalah firma, cara berakhirnya firma juga berlaku pada persekutuan
komanditer, yaitu dengan cara berikut ini (Pasal 31 KUHD):
1.
Berakhirnya
jangka waktuditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian)
2.
Sebelum
berakhir jangka waktu yang diteapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
3.
Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian).
Jadi, Pasal 1642 sampai dengan Pasal 1652 KUHPer dan Pasal 31- Pasal 35
KUHD dapat diberlakukan juga.
Pembubaran sekutu komanditer sama
dengan firma, yaitu harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka
notaries, didaftarkan dikepaniteraan pengadilan negri, dan diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan
tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan
anggaran dasar terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD).
Setiap pembubaran persekutuan
komanditer memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian.
Pembagian keuntungan dan pemberesan kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam
anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah
ketentuan Pasal 1633 sampai dengan 1635 KUHPer. Apabila pemberesan sudah
selesai diselesaikan masih ada sisa sejumlah uang, sisa uang tersebut dibagikan
kepada semua sekutu menurut perbandingan pemasukan masing-masing. Jika setelah
pemberesan terdapat kekurangan (kerugian), pemberesan kerugian tersebut
dilakukan menurut perbandingan pemasukan masing-masing, kecuali sekutu
komanditer hanya bertanggung jawab sebatas pemasukannya.
BAB III
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
CV adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
CIRI DAN SIFAT CV :
·
sulit untuk menarik modal yang
telah disetor
·
modal besar karena didirikan
banyak pihak
·
mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·
relatif mudah untuk didirikan
·
kelangsungan hidup perusahaan cv
tidak menentu