leily ijolumut

leily ijolumut

Selasa, 27 Januari 2015

Pidato Perpisahan Kelas IX SMP Negeri 1 Pademawu



TEKS PIDATO
PERPISAHAN KELAS IX

Yang terhormat Bapak Kepala SMP NEGERI 1 PADEMAWU
yang saya hormati Bapak dan Ibu Guru beserta staff  dan karyawan,
dan teman-teman kelas IX maupun adik-adik kelas VII dan VIII yang saya sayangi.
Selamat pagi dan salam damai untuk kita semua.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa memberi berkat dan karunia, salah satunya kita dapat berkumpul bersama dalam rangka perpisahan kelas IX. Sebelumnya, saya ingin mengucapkan terima kasih atas kesempatan di mana saya diizinkan menyampaikan pidato saya.
Teman-teman yang saya sayangi, begitu singkat kebersamaan kita dalam berjuang menuntut ilmu lebih tepatnya mencari ilmu karena ilmu tidak bersalah, tidak seharusnya dituntut. Sungguh indah kebersamaan kita, pastinya tidak akan bisa dilupakan karena penuh warna. Suasana belajar di kelas, kebersamaan di kegiatan sekolah, ataupun saat-saat kita berkenalan satu sama lain hingga saling mengenal. Air mata kebahagiaan maupun kedukaan kita lalui bersama, mungkin saja sampai nantinya.
Bapak dan ibu guru yang saya hormati, saya mewakili siswa kelas IX SMP Negeri 1 Pademawu ingin mengucapkan terima kasih atas teladan dan bimbingan pengajaran yang tulus tanpa kenal lelah selama kami bersekolah di sini. Begitu mulia pengorbanan tersebut, terlalu indah dan teramat singkat kebersamaan kita. Kebersamaan kita tak luput dari kesalahpahaman. Oleh karena itu, kami yang sedang banyak belajar memohon maaf karena kami sering mengecewakan hati bapak dan ibu guru.
Adik-adik kelas VII dan VIII yang saya sayangi, selamat atas keberhasilan kalian mencapai tingkat yang lebih tinggi. Lebih tepatnya, kelas VII menjadi kelas VIII dan kelas VIII menjadi kelas IX. Tingkatkanlah semangat belajar kalian dan jadilah teladan yang baik bagi adik – adik kelas nantinya. Perubahan bangsa berawal dari kita, ukirlah prestasi dan ubahlah negeri. Satu hal, kami sebagai kakak kelas memohon maaf karena kami pernah mengecewakan kalian baik melalui perkataan maupun perbuatan. Terima kasih juga karena telah menerima kami apa adanya.
Demikianlah pidato yang bisa saya sampaikan, semoga kami dapat mengharumkan nama SMP Negeri 1 Pademawu di tempat yang baru juga lebih berguna bagi nusa, bangsa, agama, dan keluarga. Apabila terdapat kesalahan dalam pengucapan, saya memohon maaf.
Terima kasih atas perhatiannya

Wassalamualaikum Wr.Wb


Rabu, 21 Januari 2015

Pengertian Seminar, Sarasehan, Simposium, Diskusi PAnel, Kongres, Muktamar dan Loka karya



1.      Seminar adalah sebuah pertemuan khusus yang memiliki teknis dan akademis yang tujuannya untuk melakukan studi menyeluruh tentang suatu topik tertentu dengan pemecahan suatu permasalahan yang memerlukan interaksi di antara para peserta seminar yang dibantu oleh seorang guru besar ataupun cendikiawan.
2.      Sarasehan adalah bentuk pertemuan yang dihadiri oleh sekelompok undangan tertentu untuk membicarakan suatu permasalahan dengan cara yang tidak resmi dan suasana yang rileks.
3.      Simposium adalah serangkaian pidato pendek di depan pengunjung dengan seorang pemimpin (moderator).
4.      Diskusi Panel merupakan salah satu bentuk diskusiyang sudah direncanakan tentang suatu topik di depan para pengunjung. Diskusi panel oelh 3 – 6 orang yang dianggap ahli yang dipimpin oleh seorang moderator.
5.      Kongres adalah kumpulan orang, terutama untuk tujuan politik.
6.      Muktamar adalah pertemuan para wakil organisasi untuk berunding atau bertukar pendapat mengenai suatu masalah yg di hadapi bersama
7.      Loka Karya adalah suatu acara di mana beberapa orang berkumpul untuk memecahkan masalah tertentu dan mencari solusinya.

Selasa, 13 Januari 2015

Makalah Macam-Macam Usaha " Persekutuan Komanditer CV "



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang macam-macam badan usaha “ CV. Persekutuan Komanditer “
Adapun makalah macam-macam badan usaha “ CV. Persekutuan Komanditer “ ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin member saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ilmiah biologi ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah macam-macam badan usaha “ CV. Persekutuan Komanditer “ ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.

Pamekasan, 13 Januari 2015



Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL .....................................................................................................
KATA PENGANTAR .......................................................................................................
DAFTAR ISI .....................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN ................................................................................................
1.1  Latar Belakang .............................................................................................................
1.2  Rumusan Masalah .........................................................................................................
1.3  Tujuan ...........................................................................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN ...................................................................................................
1.1    Pengertian Persekutuan Komanditer ...........................................................................
1.2    Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer .................................................................
1.3    Tipe-Tipe CV Persekutuan Komanditer ......................................................................
1.4    Berakhirnya CV Persekutuan Komanditer ..................................................................
BAB 3 PENUTUP .............................................................................................................
1.1    Kesimpulan ................................................................................................................ 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
            Persekutuan komanditer (CV) adalah firma yang mempunyai satu ataubeberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer (silent partner) adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan. Dia hanya memperoleh keuntungan dari pemasukannya itu. Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukannya itu. Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu:
1.      Sekutu komplementer (complementary partner)
Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2.      sekutu komanditer (silent partner)
sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
Kedua macam sekutu ini menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Persekutuan CV. Komenditer
2.      Bagaimana cara mendirikan Persekutuan CV. Komenditer
3.      Apa saja tipe – tipe dari Persekutuan CV. Komenditer
1.3  TUJUAN
1.      Agar siswa mengetahui apa yang dimaksud dengan Persekutuan CV. Komenditer
2.      Agar siswa mengetahui cara mendirikan Persekutuan CV. Komenditer
3.      Agar siswa mengetahui tipe-tipe dari Persekutuan CV. Komenditer 


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PEGERTIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Misalnya: Riki Susanto and Partners.
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.


2.2 CARA MENDIRIKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Dalam KUHD tidak ada pengaturan secara khusus mengenai cara mendirikan persekutuan komanditer. Karena persekutuan komanditer adalah firma, Pasal 22 KUHD dapat diperlakukan. Dengan demikian, persekutuan komanditer didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat dimuka notaries. Akta pendirian kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri setempat. Akta pendirian yang sudah didftarkan itu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Sama halnya dengan firma, syarat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM tidak diperlukan karena persekutuan komanditer bukan badan hukum. Praktik perusahaan yang berbentuk persekutuan komanditer tidak ada pemisahan antara harta kekayaan persekutuan dan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer. Karena persekutuan komanditer adalah firma, maka tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.
2.3 HUBUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB
Seperti halnya pada firma, pada persekutuan komanditer juga terdapat hubungan hukum ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan hubungan hukum (eksternal) antara sekutu dan pihak ketiga.
1. Hubungan Hukum ke dalam
Hubungan hukum antara sesama sekutu komplementer sama seperti padafirma. Hubungan hukum antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer tunduk pada ketentuan Pasal 1624 sampai dengan 1641 KUHPer. Pemasukan modal diatur dalam pasal 1625 KUHPer dan seterusnya, sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1633 dan Pasal 1634 KUHPer. Pasal-pasal ini hanya berlaku apabila dalam anggaran dasar tidak diatur.
Menurut ketentuan Pasal 1633 KUHPer, sekutu komanditer mendapat bagian keuntungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar persekutuan. Jika dalam anggaran dasar tidak ditentukan, sekutu komanditer mendapat keuntungan sebanding dengan jumlah pemasukannya. Jika persekutuan menderita kerugian, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sampai jumlah pemasukannya itu saja. Bagi sekutu komlemer beban kerugian tidak terbatas, kekayaan pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan (Pasal 18 KUHD, Pasal 1131 dan pasal 1132 KUHPer). Sekutu komanditer tidak boleh dituntut supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak dapat diminta supaya mengembalikan keuntungan yang diterimanya (Pasal 1625 KUHPer dan seterusnya dan Pasal 20 ayat (3) KUHD).
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Dia hanya boleh mengawasi pengurusan jika ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD member sanksi bahwa tanggung jawab sekutu komanditer disamakan dengan tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankan perusahaan, persekutuan komanditer dapat menempatkan sejumlah modal atau barang sebagai harta kekayaan persekutuan, dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi sekutu komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 KUHD
mengenai pemberesan firma. Kekayaan terpisah ini dapat diperjanjikan dalam anggaran dasar (akta pendirian) walaupun bukan badan hukum.
2. Hubungan Hukum keluar
Hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya dapat menagih sekutu komplementersebab sekutu inilah yang bertanggug jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (Pasal 19 ayat (1) KUHD), sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dengan kata lain, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab ke dalam, sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.
Dalam Pasal 20 ayat (1) KUHD ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai nama firma. Sedangkan dalam ayat (2) ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan walaupun dengan surat kuasa. Apabila sekutu komanditer melanggar pasal ini, menurut ketentuan pasal 21 KUHD dia bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung jawabnya sama dengan sekutu komplementer.
2.4 TIPE-TIPE PERSEKUTUAN KOMANDITER
Dilihat dari segi hubungan hukum dengan pihak ketiga, persekutuan komanditer dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan, dan persekutuan komanditer atas saham.
1.      Persekutuan komanditer diam-diam
Pihak ketiga mengetahui persekutuan ini sebagai firma, tetapi mempunyai sekutu komanditer. Hubungan ke luar menggunakan nama firma, sedangkan hubungan ke dalam antar sekutu berlaku hubungan sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Persekutuan komanditer diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19-Pasal 21 KUHD. Dengan demikian, KUHD tidak melarang adanya persekutuan komanditer diam-diam.
2.      Persekutuan komanditer terang-terangan
Pihak ketiga mengetahui secara terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah persekutuan komanditer. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya, CV Musi Jaya, surat keluar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV bukan firma. Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan kekhususan mempunyai sekutu komanditer. Jadi,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi firma dapat diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur dalam anggaran dasar.
3.      Persekutuan komanditer atas saham
Modal persekutuan komanditer dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang oleh undang-undang. Pembentukan modal dengan menerbitkan saham diperbolehkan (Pasal 1337 KUHPer). Sifat kepribadian kekeluargaan pada persekutuan komanditer atas saham mulai mengendor jika dibandingkan dengan persekutuan komanditer terang-terangan yang pada hakikatnya adalah firma. Hal ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan kepada pihak lain yang bukan keluarga, bukan kerabat dekat, ataupun bukan teman karib. Persekutuan komanditer atas saham merupakan bentuk peralihan dari persekutuan komanditer ke perseroan terbatas (PT). persekutuan komanditer ternyata telah mendesak firma dalam praktik perusahaan di Indonesia. Hal ini mungkin terjadi karena keadaan yang menghendaki supaya pihak luar yang bukan anggota keluarga atau teman dekat dapat bergabung dengan persekutuan yang masih memerlukan tambahan modal. Di samping itu, persekutuan tidak perlu menggunakan modal bersama.
2.5 BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN KOMANDITER
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma, cara berakhirnya firma juga berlaku pada persekutuan komanditer, yaitu dengan cara berikut ini (Pasal 31 KUHD):
1.      Berakhirnya jangka waktuditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian)
2.      Sebelum berakhir jangka waktu yang diteapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.      Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian).
Jadi, Pasal 1642 sampai dengan Pasal 1652 KUHPer dan Pasal 31- Pasal 35 KUHD dapat diberlakukan juga.
Pembubaran sekutu komanditer sama dengan firma, yaitu harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaries, didaftarkan dikepaniteraan pengadilan negri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD).
Setiap pembubaran persekutuan komanditer memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Pembagian keuntungan dan pemberesan kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah ketentuan Pasal 1633 sampai dengan 1635 KUHPer. Apabila pemberesan sudah selesai diselesaikan masih ada sisa sejumlah uang, sisa uang tersebut dibagikan kepada semua sekutu menurut perbandingan pemasukan masing-masing. Jika setelah pemberesan terdapat kekurangan (kerugian), pemberesan kerugian tersebut dilakukan menurut perbandingan pemasukan masing-masing, kecuali sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas pemasukannya.

BAB III
PENUTUP

1.1  KESIMPULAN
            CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
            Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
CIRI DAN SIFAT CV :
·         sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·         modal besar karena didirikan banyak pihak
·         mudah mendapatkan kridit pinjaman
·         ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·         relatif mudah untuk didirikan
·         kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu